Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi PPKM Darurat - Penyekatan mobilisasi masyarakat PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keteranan pers virtual, Jumat (9/7/2021).

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Bagaimana Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Positif Covid-19? Ini Syarat dan Alat yang Diperlukan

Daftar Daerah

Berikut rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut:

1. Kota Bukittinggi

Berita Rekomendasi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Medan

5. Kota Batam

6. Kota Tanjung Pinang

7. Kota Bandar Lampung

8. Kota Pontianak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas