Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi PPKM Darurat - Penyekatan mobilisasi masyarakat PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021. 

10. Kabupaten Berau

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang

13. Kota Mataram

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Jawa-Bali Butuh Oksigen 2.620 Ton Per Hari, Produksi Cuma 1.400 Ton

Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku, yang sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas