PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi PPKM Darurat - Penyekatan mobilisasi masyarakat PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
13. Kota Mataram
14. Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Jawa-Bali Butuh Oksigen 2.620 Ton Per Hari, Produksi Cuma 1.400 Ton
Berita Rekomendasi
Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku, yang sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan Sektor Esensial