Luhut Perintahkan Penyekatan di Masa PPKM Darurat Dilakukan Secara Tegas
"Koordinator PPKM Darurat juga memerintahkan bahwa penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat harus kuat dan tegas," ucap Dedy.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan agar penyekatan yang dilakukan di masa PPKM Darurat dilakukan dengan tegas.
Demikian disampaikan Luhut melalui Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi saat konferensi pers terkait perkembangan PPKM Darurat yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (11/7/2021).
"Koordinator PPKM Darurat juga memerintahkan bahwa penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat harus kuat dan tegas," ucap Dedy.
Penyekatan selama masa PPKM Darurat dilakukan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat.
Itu diperlukan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
Diyakini, bila mobilitas masyarakat berhasil ditekan, kasus Covid-19 di Indonesia pada Agustus mendatang bisa menurun mencapai 10 ribu kasus per hari.
"Karena apabila mobilitas dapat ditekan, maka diperkirakan pada bulan Agustus kasus Covid-19 bisa menurun sampai di bawah 10 ribu kasus per harinya," jelas Dedy.
Selain itu Dedy juga menginformasikan bahwa pemerintah menjadikan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib melakukan mobilitas.
"Pemerintah juga sudah memutuskan agar kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan mobilitas. Untuk memastikan perjalanan masyarakat yang sehat dan aman. Dan cakupan vaksinasi menjadi lebih tinggi," jelas Dedy.