Bareskrim Ambil Alih Penanganan Perkara Dokter Lois yang Ditangkap Karena Tak Percaya Covid-19
Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owien atau dr Lois kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owien atau dr Lois kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.
Dokter Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19.
Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 hanya karena interaksi obat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal dugaan pasal yang dilanggar oleh dr Lois.
Dia hanya menyatakan kini pelaku telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyatakan kasus ini nantinya akan segera dirilis resmi oleh pihak kepolisian.
"Nanti kita rilis supaya gak satu-satu. Yang jelas kemaren, hari minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tukas dia.
Bukan Anggota IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.
Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan organisasi profesi kepada dr.Lois, ia tak memberikan tanggapan lebih lanjutan.