Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Begini Ekspresi Dokter Lois Owien Saat Keluar dari Ruang Pemeriksaan Polda Metro

Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Baca juga: Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19

Berita Rekomendasi

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut. Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet

Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis. Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan dr Lois Owien, Diduga Langgar UU Wabah hingga Status Saat Ini

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Selaij itu, Ahmad menambahkan penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.

Dirinha lalu mengatakan salah satu postingan Lois yang dinilai berita bohong itu.

"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas