Kabareskrim Sebut Produsen Obat Tak Perlu Tarik Produk Dari Pasaran Untuk Sesuaikan HET di Kemasan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta para produsen obat untuk tidak menarik produknya dari pasaran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta para produsen obat untuk tidak menarik produknya dari pasaran untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang diminta pemerintah.
Menurut Agus, pihaknya telah meminta pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa menerbitkan Surat Edaran terkait pencoretan harga yang terlanjur tertera di kemasan obat tanpa harus mengubah kembali kemasannya.
"Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Ia menuturkan langkah ini untuk mencegah kekosongan obat-obatan di pasaran.
Sebab, banyak produsen yang menarik kembali produk obatnya untuk menyesuaikan harga yang tertera pada kemasannya.
Baca juga: YLKI Apresiasi Inisiatif BUMN Sediakan Obat dan Oksigen untuk Pasien Covid-19
"Pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk mengubah dengan kemasan primer dan sekunder yang memuat HET baru. Ini kan butuh waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat," ujarnya.
Dia memahami kegelisahan produsen obat yang tak mau melanggar HET pemerintah.
Atas dasar itu, ia telah meminta produsen obat untuk cukup mencoret harga yang tertera di kemasan dan sesuaikan dengan HET.
Baca juga: Penuhi Stok Obat Terapi Covid-19, Pemerintah Impor Remdesivir dan Tocilizumab
"Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti aja dengan tulisan sesuai HET baru, nanti di invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka gak perlu menarik distribusi obatnya dipasaran," katanya.