Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polisi soal Penangkapan dr Lois Owien, Diduga Langgar UU Wabah hingga Status Saat Ini

Dokter Lois Owien ditangkap polisi yang diduga karena pernyataan tidak percaya soal Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penjelasan Polisi soal Penangkapan dr Lois Owien, Diduga Langgar UU Wabah hingga Status Saat Ini
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien ditangkap polisi yang diduga karena pernyataan tidak percaya soal Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien ditangkap polisi yang diduga karena pernyataan tidak percaya soal Covid-19.

Dokter dan influencer, dr Tirta, melaporkan dr Lois Owien ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021).

Kabar penangkapan dr Lois Owien itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya ditangkap kemarin (Minggu), yang menangkap Polda Metro Jaya," ujarnya, Senin (12/7/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, dr Lois Owien diduga melanggar pasal terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi

Lois Owien dan Dokter Tirta
Lois Owien dan Dokter Tirta (Instagram @dr.tirta)

Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat

Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.

Ahmad menyebut, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.

Berita Rekomendasi

Dia juga belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan dr Lois Owien.

"Yang jelas kemarin (dokter Lois ditangkap)."

"Hari minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: FAKTA dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19: Ditangkap Polisi, Tak Terdaftar Anggota IDI

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Lois Owien masih dalam status terperiksa.

Ahmad mengungkapkan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois Owien.

Diketahui, dr Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19.

Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dr Lois Owien mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.

Baca juga: MKEK IDI Tegaskan dr Lois Bukan Anggota IDI

dr Lois Owien
dr Lois Owien (kolase tribunnews/Instagram dr_lois7)

Baca juga: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Tegaskan dr.Lois Bukan Anggota IDI

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois Owien tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Diberitakan Tribunnews.com, surat tanda registrasi (STR) dr Lois Owien juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois Owien untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut viral.

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Penanganan Perkara Dokter Lois yang Ditangkap Karena Tak Percaya Covid-19

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait dr Lois Owien

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas