Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi di Munjul hingga Rencana Firli Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI

Menurut Firli, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies, dan juga Prasetyo memahami penyusunan APBD DKI.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi di Munjul hingga Rencana Firli Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya bisa memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Firli, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies, dan juga Prasetyo memahami penyusunan APBD DKI.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul

Perjalanan kasus Munjul

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

BERITA TERKAIT

Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas