Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Duta Besar Hari Ini
Komisi I DPR RI mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test terhadap 33 Calon Duta Besar, Senin (12/7/2021).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test terhadap 33 Calon Duta Besar, Senin (12/7/2021).
Fit and proper test rencananya akan digelar tiga hari hingga Rabu (14/7/2021).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menjelaskan, Fit and proper test terdiri dari 6 sesi selama 3 hari dan bersifat tertutup.
Pelaksanaan fit and proper test ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Di mana masing-masing fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya dengan maksimal durasi per sesi 2 jam 15 menit," kata Christina kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang juga mewakili konstituen Luar Negeri, Christina mengakui secara khusus telah menjalankan penjaringan aspirasi dan masukan konstruktif dari WNI di luar negeri terkait perbaikan kinerja perwakilan.
"Masukan kami terima antara lain dari komunitas WNI di Australia, Timor Leste, Perancis, Kanada, dan lain-lain. Penjaringan ini berguna untuk mendapatkan masukan aktual dan memastikan komitmen dari para calon duta besar yang akan ditempatkan," ujarnya.
Baca juga: Fadjroel Sebut Tugas Dubes Sebagai Anugerah, Pengamat: Itu Hanya Pilihan Diksi Saja
Selain persyaratan dasar, kedalaman wawasan serta ketrampilan komunikasi, Calon Duta Besar juga harus memahami beragam aspek menyangkut negara/organisasi internasional di mana mereka akan ditempatkan.
Komisi I juga menaruh perhatian khusus pada upaya perlindungan WNI di luar negeri, utamanya menyangkut akses terhadap vaksin dalam kondisi pandemi Covid 19.
Christina menjelaskan, beberapa tugas penting Duta Besar yang bakal disorot diantaranya, kesanggupan untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan mengembangkan kerjasama internasional; meningkatkan nilai ekspor dan kunjungan wisatawan; serta menarik investasi dan peluang-peluang bisnis lainnya.
"Harapan kami, proses Fit and Proper dapat berjalan lancar, dan melalui pertimbangan DPR-RI, Indonesia akan dapat mengirimkan Calon Duta Besar terbaik untuk masing-masing negara perwakilan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah di luar negeri," ujar Christina.
Baca juga: Jokowi Ajukan 33 Calon Dubes ke DPR, Fadjroel: Tugas dari Jokowi Itu Anugerah
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah nama masuk dalam bursa calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk sejumlah negara sahabat. Terdapat kurang lebih 33 nama yang beredar di kalangan wartawan pada Jumat, (25/6/2021).
Dalam daftar nama yang beredar tersebut, terdapat nama Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, dan Mantan Timses Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019 Zuhairi Misrawi.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid membenarkan nama-nama calon Dubes yang beredar tersebut.
"Kurang lebih demikian. Saya tidak bisa disclose satu persatu tapi ya kurang lebihnya demikian," kata dia kepada wartawan.
Baca juga: Fadjroel: Saya Tetap Jubir Sampai Presiden Jokowi Melantik Saya Jadi Dubes Kazakhstan-Tajikistan
Adapun ke-33 nama Calon Dubes tersebut diantaranya yakni:
1. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina, berkedudukan di Amman.
2.Bebeb A.K. Djundjunan untuk Republik Yunani, berkedudukan di Athena.
3. Tatang B.U. Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota.
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia, berkedudukan di Bratislava.
5. Siswo PramonoUntuk Australia merangkap Republik Vanuatu, berkedudukan di Canberra.
6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda, berkedudukan di Dar Es Salaam.
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal, berkedudukan di Dhaka.
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor-Leste, berkedudukan di Dili.
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan, berkedudukan di Kabul.
10. Sunarko untuk Republik Sudan, berkedudukan di Khartoum.
11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa, berkedudukan di Kolombo.
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait, berkedudukan di Kuwait City.
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia, berkedudukan di Kyiv.
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal, berkedudukan di Lisabon.
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO) berkedudukan di Madrid.
16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain, berkedudukan di Manama.
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau, berkedudukan di Manila.
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan, berkedudukan di New Delhi.
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, berkedudukan di Nur-Sultan.
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO), berkedudukan di Ottawa.
21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), berkedudukan di Paris.
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh.
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT), dan berkedudukan di Roma.
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea, berkedudukan di Seoul.
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia, berkedudukan di Tunis
26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia, berkedudukan di Warsawa.
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat, berkedudukan di Washington D.C.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue, berkedudukan di Wellington.
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA), berkedudukan di Wina.
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia, berkedudukan di Zagreb.
31. Derry M.I. Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), berkedudukan di Jakarta.
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya, berkedudukan di New York.
33. Febrian A. Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, berkedudukan di Jenewa.