Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Ahli Farmasi dan Epidemiolog soal Hoaks yang Disebarkan dr Lois Owien Terkait Covid-19

Berikut bantahan Ahli Farmasi hingga Epidemiolog soal hoaks yang disebarkan dokter Lois Owien terkait Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bantahan Ahli Farmasi dan Epidemiolog soal Hoaks yang Disebarkan dr Lois Owien Terkait Covid-19
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kisah Penangkapan Dokter Lois karena Dianggap Sebar Hoaks Soal Covid-19

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.

Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.

"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.

dr Lois Owien
dr Lois Owien (Instagram @dr.lois via Tribun Medan)
Berita Rekomendasi

Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

Baca juga: Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois Owien

Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Lantas, bagaimana penjelasan soal pernyataan dr Lois yang menyebut korban meninggal karena Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat?

Berikut Tribunnews.com rangkum penjelasan dari Ahli Farmasi dan Epidemiolog terkait interaksi obat sebabkan kematian pasien Covid-19:

Ahli Farmasi UGM Sebut Tak Semua Interaksi Obat Berkonotasi Berbahaya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas