Dokter Lois Tak Dipenjara, Janji Tak akan Ulangi Perbuatannya serta Hilangkan Barang Bukti
Polisi mengabarkan tidak melakukan penahanan kepada dokter Lois, janji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk menghilangkan barang buktinya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengabarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada dokter Lois Owien.
Slamet menuturkan, dr. Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), kepada kepolisian, dr. Lois juga mengaku menyesal setelah pernyataannya soal korban Covid-19 yang meninggal dunia karena interaksi obat viral di media sosial.
Bahkan, dr. Lois juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk menghilangkan barang buktinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19
Baca juga: Tak Percaya Covid, dr Lois Ditangkap, Jejak Digitalnya Sebut Raffi Ahmad Akan Meninggal Usai Vaksin
Ia mengakui pernyataanya itu tak memiliki landasan hukum yang kuat.
Baik soal ketidakpercayaannya percaya Covid-19 maupun pendapatnya soal kematian Covid-19 disebabkan karena interaksi obat.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet.
Selain itu, dr. Lois juga mengatakan penyesalannya soal alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.
Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan dr Lois Owien, Diduga Langgar UU Wabah hingga Status Saat Ini
Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".
Bareskrim Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.