FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Berikut ini update kasus dr Lois Owien. Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus dr Lois Owien.
Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Ia ditangkap karena pernyataanya yang menyatakan kematian pasien Covid-19 bukalah karena virus corona, melainkan karena interaksi obat.
Dr Lois juga menyatakan ia tidak percaya dengan Covid-19.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh polisi, dr Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Ini Bongkar Kejanggalan Pendapat dr Lois Sejak Awal 2021, Singgung Kondisi Kejiwaan
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dr Lois Owien:
1. Tidak Ditahan
Meski menetapkan status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.
Keputusan tidak dilakukan penahanan setelah tersangka menyatakan sanggup tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, meski tidak ditahan, dipastikan kasus dr Lois terus berjalan.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) siang.
Agus menyatakan, tidak ditahannya dr Lois bukan berarti kasusnya ditutup.
Menurut Agus, polisi hanya menangguhkan penahanan tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
2. dr Lois Aku Bersalah dan Menyesal
Dalam keterangannya kepada polisi, dr Lois mengaku pernyataanya terkait Covid-19 salah dan tidak berdasar riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Begitu juga dengan pernyataan lainnya seperti soal tes swab PCR dan antigen, diakui bukalah pernyataan yang berdasarkan riset.
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.
3. Terancam Hukuman Maksimal 10 tahun
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan dr Lois dijerat dengan sejumlah pasal.
Diberitakan Tribunnews.com, pasal yang pertama adalah dr Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Tak Jadi Ditahan, Dokter Lois Owien Janji Tak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatan
Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan
Bareskrim Polri masih belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal korban Covid-19 meninggal dunia karena interaksi obat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan yang akan dilakukan penyidik Polri.
"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
Ia memastikan penyidik mengetahui apa yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara ini.
"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.
5. Koordinator TPDI Sebut Hotman Paris dan Babeh Aldo Harus Ikut Bertanggungjawab
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.
Diketahui, keduanya memberikan kesempatan kepada dr Lois untuk menyampaikan pendapatnya dan disiarkan ke publik.
Diberitakan Tribunnews.com, menurut Petrus, jika mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen termasuk konten yang tidak layak disebarkan.
Bahkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.
Oleh karena itu, wawancara yang direkam dan diedarkan melalui akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, sebenarnya juga tak layak untuk disebarkan.
Baca juga: Bantahan Ahli Farmasi dan Epidemiolog soal Hoaks yang Disebarkan dr Lois Owien Terkait Covid-19
Konten akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Karenanya, Petrus meminta Bareskrim Polri untuk tidak hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr Lois Owen sebagai tersangka.
Bareskrim Polri seharusnya juga memintai keterangan kepada Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo.
Termasuk jika harus meminta pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP.
Yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Farayanida)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.