FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Berikut ini update kasus dr Lois Owien. Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus dr Lois Owien.
Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Ia ditangkap karena pernyataanya yang menyatakan kematian pasien Covid-19 bukalah karena virus corona, melainkan karena interaksi obat.
Dr Lois juga menyatakan ia tidak percaya dengan Covid-19.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh polisi, dr Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Ini Bongkar Kejanggalan Pendapat dr Lois Sejak Awal 2021, Singgung Kondisi Kejiwaan
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dr Lois Owien:
1. Tidak Ditahan
Meski menetapkan status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.
Keputusan tidak dilakukan penahanan setelah tersangka menyatakan sanggup tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, meski tidak ditahan, dipastikan kasus dr Lois terus berjalan.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) siang.
Agus menyatakan, tidak ditahannya dr Lois bukan berarti kasusnya ditutup.
Menurut Agus, polisi hanya menangguhkan penahanan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.