FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Berikut ini update kasus dr Lois Owien. Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan
Bareskrim Polri masih belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal korban Covid-19 meninggal dunia karena interaksi obat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan yang akan dilakukan penyidik Polri.
"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
Ia memastikan penyidik mengetahui apa yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara ini.
"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.
5. Koordinator TPDI Sebut Hotman Paris dan Babeh Aldo Harus Ikut Bertanggungjawab
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.
Diketahui, keduanya memberikan kesempatan kepada dr Lois untuk menyampaikan pendapatnya dan disiarkan ke publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.