Kemensos Evakuasi ODGJ yang Dipasung Selama 20 Tahun di Cianjur
Tim yang diterjunkan terdiri dari pekerja sosial dan penyuluh sosial berkoordinasi dan berkolaborasi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Phala Martha Sukabumi Kementerian Sosial RI mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial SL di Cianjur, Jawa Barat.
SL yang berusia 37 tahun mengalami pemasungan di dalam sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah di rumahnya, Kampung Selakopi, Kecamatan Pamoyanan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pekerja Sosial Balai Phala Martha, Kusman menyampaikan bahwa petugas mengevakuasi SL untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bogor.
"Selanjutnya pasca perawatan medis, SL perlu dilanjutkan dengan layanan rehabilitasi sosial untuk mengembalikan keberfungsian sosial SL," ujar Kusman melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
'Baca juga: 1.934 ODGJ Juga Terpapar Covid-19, Vaksinasi Sudah Dilakukan di 28 Provinsi
Kusman mengatakan SL akan mendapatkan penanganan setelah menjalani perawatan medis.
"Balai Phala Martha akan memberikan layanan ATENSI dengan bersinergi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa dalam penanganan SL pasca perawatan medis," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Balai Phala Martha Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pemasungan ODGJ.
Tim yang diterjunkan terdiri dari pekerja sosial dan penyuluh sosial berkoordinasi dan berkolaborasi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa.
Sementara itu, Ketua RT setempat Asep Suryana menceritakan SL dikurung sekitar 20 tahun.
"SL dikurung karena sering pergi meninggalkan rumah. ES (ibu SL) yang sudah lanjut usia kerepotan untuk mengawasi SL", tutur Asep.
"Kondisi ekonomi ES juga tergolong kurang mampu. ES awalnya sebagai buruh cuci, namun faktor usia ES tidak mampu lagi bekerja. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya dan SL menggantungkan pemberian dari tetangga sekitar," tambah Asep.