KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupate
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (SA).
"Tim penyidik KPK hari ini (13/7) telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka ABS dan SA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Juru bicara bidang pencegahan itu mengatakan perpanjangan penahanan dimulai 14 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.
KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Selisik Dokumen Pengusulan Bantuan Dana Pemprov Jabar Untuk Pemkab Indramayu
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.
Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
"Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Lili, Kamis (15/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.