KPK: Tas Balenciaga Eks Bupati Kepulauan Talaud Laku Rp15 Juta
Tas merek Balenciaga milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berhasil dilelang dengan harga Rp15 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tas merek Balenciaga milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berhasil dilelang dengan harga Rp15 juta.
Adapun lelang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin (12/7/2021).
Pelelangan barang rampasan milik koruptor dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15.000.000 dari harga penawaran awal Rp14.803.000," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Harusnya ada satu objek lain milik Sri yang dilelang KPK, yaitu anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000. Tetapi barang rampasan itu belum ada peminat.
"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Ipi.
Selain itu, pada Selasa (6/7/2021), KPK bersama dan melalui KPKNL Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana H. Kharruddin Syah Alias H. Buyung.
Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Emas Putih Bermata Berlian Sri Wahyumi
"Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71.000.000 dari harga penawaran awal Rp58.325.000," jelas Ipi.
Ipi mengatakan, pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.