Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Sebut 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Gegara Langgar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya membeberkan ada puluhan pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Sebut 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Gegara Langgar PPKM Darurat
YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan ada puluhan pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan secara spesifik puluhan tersebut jumlahnya ada 35 orang.

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Baca juga: Wagub DKI Beberkan Trik Beberapa Perusahaan Siasati Pemberlakuan PPKM Darurat

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Berita Rekomendasi

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas