Ini Aturan Baru Berikut Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya
Polda Metro Jaya membeberkan aturan baru untuk semua pos penyekatan PPKM Darurat yang mulai diterapkan besok, Kamis (15/7/2021) di wilayah perbatasan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tambahan 25 lokasi penyekatan yang diberlakukan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Kini total ada 100 titik pos penyekatan dan pembatasan mobilitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu Polda Metro Jaya membeberkan aturan baru untuk semua pos penyekatan PPKM Darurat yang mulai diterapkan besok, Kamis (15/7/2021) di wilayah perbatasan DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 100 titik penyekatan tersebut akan tersebar di sejumlah ruas jalan.
Adapun penempatannya, dikatakan Sambodo, akan berada di dalam kota, batas kota, hingga ruas jalan wilayah penyangga menuju Jakarta.
Baca juga: Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak Jelang Idul Adha, Total Jadi 998 Titik
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyangga ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, meski awal PPKM darurat pihaknya mencatat ada penurunan mobilitas warga, semakin hari justru peningkatan mobilitas warga terus terjadi.
Baca juga: Jakarta Dukung Rencana Perpanjangan PPKM Darurat
"Jadi ada peningkatan mobilitas di Jakarta, itu intinya," ujar Sambodo.
Berikut daftar 100 titik penyekatan yang akan berlaku besok:
- 10 Titik Penyekatan Batas Kota Jakarta
Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)
Lenteng agung (depok-jaksel
Budi luhur (Tanggerang Jaksel)
Kalideres (tangkot Jakbar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.