Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Baru Berikut Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya

Polda Metro Jaya membeberkan aturan baru untuk semua pos penyekatan PPKM Darurat yang mulai diterapkan besok, Kamis (15/7/2021) di wilayah perbatasan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Aturan Baru Berikut Daftar 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini lalu lintas di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Gr Cibatu

GT cikarang barat

Gr tambun

GT Bekasi timur

Offramp Bukopin

Offramp Tegal parang

Offramp Polda

Berita Rekomendasi

Offramp MPR/DPR

Offramp darmais

Offramp farmasi

Offramp semangat

Offramp Pancoran

Offramp Desari

- 27 Titik Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin

Arah utara

Bundaran senayan

FX Sudirman

Semanggi

Benhil

Karet

Setia Budi

Dukuh bawah

Jl Tanjung karang

Betung

Bundaran HI

Tl Sarinah

Tl kebon sirih

Budi kemulian

Museum

RRI

Qteva

Tl harmoni

Arah selatan

Kedutaan Perancis

Sumenep

Tl HOS Cokroaminoto

Dukuh bawah

Setiabudi

Jl Suryo

SCBD

Bapindo

Menpan

Bund Senayan

29 Titik Penyekatan Wilayah Penyangga

- Bekasi 

Sasak jarang-tambun

Kalimalang

Kendung Waringin

Jababeka

Cikarang festival

Simpang pencenongan

Stadion wibawa Mukti

Simpang jalan

Simpang jalan movieland

Simpang jalan sgc

Jl Yos Sudarso

Terminal Kalijaya

Distrik 1 meikarta

- Tangerang selatan

Legok

Gading semprong

Jl camar Bintaro sektor 3

Pamulang jl raya Bogor

Jl Ir h Juanda

Gading boulevard

- Depok

Bawah flyover UI

Jl Komjen M Yasin

Jl Margonda raya

Gerbang GDC

Pertigaan apotik margonda

Pertigaan Kartini

Jl raya Bogor 8

Jl raya Parung Ciputat

Jl raya Bogor Cilangkap

- Tangerang kota

Jatiuwung

Aturan Baru

Selain penambahan titik penyekatan, Sambodo mengatakan ada sejumlah aturan baru untuk semua pos penyekatan PPKM Darurat yang mulai diterapkan besok, Kamis (15/7/2021) di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Misalnya, mulai Kamis (15/7/2021) pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, pekerja di sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan hingga dokter diperbolehkan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat.

Kemudian, pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, semua pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak boleh melintas, tetapi yang diberikan izin melintas hanya tenaga kesehatan dan dokter darurat.

"Selanjutnya, mulai pukul 22.00 WIB-06.00 WIB, kita buka itu pos penyekatan, jadi tidak ada jalan yang disekat," ujar Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas