Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Minta Layanan Faskes Siap-siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Akhir Juli

Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta semua layanan fasilitas kesehatan untuk berisap diri ahdapi lonjakan Kasus Covid-19 sampai akhir bulan Juli.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menkes Minta Layanan Faskes Siap-siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Akhir Juli
Youtube Sekretariat Presiden
Menkes Budi Gunadi Sadikin - Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta semua layanan fasilitas kesehatan untuk berisap diri ahdapi lonjakan Kasus Covid-19 sampai akhir bulan Juli. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta semua layanan fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia untuk bersiap akan adanya lonjakan kasus covid-19, yang diprediksi terjadi sampai akhir bulan Juli 2021.

"Kalau saya melihat, mungkin kita harus antisipasi sampai akhir bulan (Juli) ini."

"Kita harus benar-benar mempersiapkan fasilitas kesehatan kita," ucap Menkes saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Melihat dari gelombang pertama kasus Covid-19, Budi mengatakan, di awal, pihaknya memprediksi lonjakan kasus terjadi di minggu ke- 1 dan ke-2 bulan Juli.

Baca juga: Soal Pencampuran Vaksin Covid-19 dari 2 Merek Berbeda, Ini Kata WHO

Akan tetapi, setelah dilakukan rekalkulasi, lonjakan kasus Covid-19 diprediksi akan bertahan sampai akhir bulan Juli.

Hal itu terjadi seiringnya cepatnya penularan Covid-19 setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin.

"Begitu ketika lihat kenaikannya cepat sekali dalam dua minggu sesudah Lebaran, kita melakukan rekalkulasi berdasarkan data-data yang ada di India karena kenaikannya juga cepat sekali," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, ia meminta semua layanan faskes untuk mengantipasi sejak dini untuk menghadapi lonjakan Covid-19 itu.

Menkes terangkan Kedatangan 10 juta Vaksin
Menkes terangkan Kedatangan 10 juta Vaksin (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Pusat akan Kawal dan Memastikan Ketersediaan Obat untuk Terapi Covid-19

"Sampai akhir bulan ini, kita harus mempersiapkan fasilitas kesehatan kita," tambah Menkes.

Menkes mengingatkan antisipasi ini harus diiringi dengan pembatasan mobilitas warga yang ketat.

Pembatasan mobilitas ini berkaitan dengan adanya varian baru Delta yang tingkat penularannya cepat.

"Bicara di sisi hilir, kalau masyarakatnya susah kita kasih tahu, kemudian pembatasan mobilitas ridak terjadi."

"Mau tidak mau, kita harus bersiap-siap di sisi rumah sakitnya," tandasnya.

 Jika Kasus Covid-19 Belum Terkendali, PPKM Darurat Memungkinkan Diperpanjang

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kemungkinan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sangat bergantung kepada implementasinya saat ini. 

Artinya penerapan dan hasil PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli nanti akan menentukan apakah pengetatan tersebut akan berlaku hanya kurang lebih dua pekan atau diperpanjang pada pekan pekan selanjutnya.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7/2021).

Wiku mengatakan pemerintah teru-menerus melakukan evaluasi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada.

Baca juga: Antisipasi Kebutuhan Oksigen untuk Pasien Covid-19, Menkes Arahkan Penggunaan Oxygen Concentrator

Apabila kondisi belum terkendali maka ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang.

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," katanya.

Wiku berharap penerapan PPKM Darurat dapat memperbaiki kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baik menekan laju penyebaran Covid-19, meningkatkan angka kesembuhan, maupun menurunkan angka kematian.

Sebelumnya, pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan. 

Baca juga: 11 Negara yang Campurkan 2 Vaksin Covid-19 Merek Berbeda, Indonesia Gunakan Moderna sebagai Booster

Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021). 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali. 

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca berita lain seputar Virus Corona lainnya

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Taufik ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas