Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta sidang vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.
Berikut fakta-fakta dari sidang vonis Edhy Prabowo;
1. Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurangan terhadap Edhy Prabowo.
Hakim menyatakan, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam kasus siap izin ekspor benur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim ketua, Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo
Dalam putusannya, hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.
Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK.
Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
2. Diwajibkan Bayar Ganti Rugi sebesar Rp 9,68 miliar
Selain vonis 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Apabila uang pengganti itu tidak bisa dibayar maka harta Edhy Prabowo bakal disita.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," tandas Albertus.
3. Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Edhy Prabowo juga menerima tambahan vonis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Pencabutan itu terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.
4. Vonis Hakim sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan terhadap Edhy Prabowo sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang pada 29 Juni lalu.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: PROFIL Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, Ini Daftar Kekayaan dan Belanjaan Barang Mewah dari AS
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster.
Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita
5. Edhy Prabowo Nyatakan Pikir-pikir
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Edhy Prabowo menyatakan pikir-pikir.
Menurut mantan politikus Partai Gerindra ini, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Tatang Guritno)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.