Ketua Pansus Jabarkan Perubahan Pasal dalam RUU Otsus Papua
"Secara simultan, diharapkan indikator pendidikan dan kesehatan di Papua dapat meningkat," ujarnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun memaparkan perubahan pasal yang penting 8dalam RUU Otsus Papua.
Pertama, RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di DPRK, sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU.
"RUU ini menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30% dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota DPRP," katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Ketua DPR Harap Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dapat Lebih Tepat Sasaran
Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, RUU ini telah mengatur mengenai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Sehingga dengan demikian Orang Asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi, dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.
"Secara simultan, diharapkan indikator pendidikan dan kesehatan di Papua dapat meningkat," ujarnya.
Dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 telah menegaskan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua.
Sehingga dengan demikian, anak-anak Asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai Tenaga kerja.
Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
"Semakin berdaya masyarakat adat, akan menyentuh juga pemberdayaan bagi Orang Asli Papua," ucap Komarudin.
Kedua, terkait lembaga MRP dan DPRP, RUU ini memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota Provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan.
"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik," ucapnya.