Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Sedianya, tersangka penerima suap terkait kasus penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial itu diperiksa sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH) pada Rabu (14/7/2021).

"Tim penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP (penyidik KPK) sebagai saksi untuk MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Adapun KPK memperpanjang masa penahanan Robin selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar.

Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.

“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).

Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperiksa Sebagai Saksi

Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan.

Robin setuju, lalu mereka bertukar nomor telepon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas