Polemik PP Nomor 23 Tahun 2021, PDIP Minta Dievaluasi Demi Hutan Lestari
Menyikapi polemik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat PDIP menggelar Webinar Nasional Menyikapi polemik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) Tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada Rabu (14/7/2021).
Ini merupakan PP turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja,
Webinar menghadirkan keynote speaker Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan tiga narasumber yakni Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring.
Serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga selaku penanggap eebinar yang mengangkat tema “PP Nomor 23 Tahun 2021: PNBP Dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”.
Ketua Dewan Ahli Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDIP, Sonny Keraf yang juga sebagai moderator pada webinar ini mengatakan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja, maka kemudian diterbitkan aturan-aturan turunannya di berbagai sektor.
“Salah satunya yang menjadi perhatian kita adalah di sektor kehutanan, di mana telah dibuat PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hutan dan alam menjadi salah satu peran penting bagi keberlangungan hidup manusia. Seperti yang kita hadapi saat ini, pandemi Covid-19 dianggap sebagai konsekuensi dari adanya ketimpangan lingkungan hidup yang berdampak sangat erat kepada manusia," ujarnya.
Dikatakan bahwa diskusi ini memberikan kesempatan kepada kita semua untuk melihat kembali dan mengevaluasi, sejauh mana PP Nomor 23 Tahun 2021 ini berdampak kepada masa depan bangsa dan negara.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Gotong-Royong itu menegaskan, PDIP melalui Balitpus beberapa kali menggelar diskusi dengan tema-tema yang concern terhadap lingkungan hidup.
Tentu harus disadari bahwa di satu pihak ada kepentingan ekonomi dalam konteks lapangan kerja.
Tetapi di sisi lain ada dampak yang signifikan terhadap ketimpangan lingkungan hidup.
Dalam webinar Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP yang membuka acara ini, menegaskan kepada seribu lebih partisipan yang mengikuti webinar secara virtual ini bahwa substansi dari PP Nomor 23 Tahun 2021 merupakan bagian dari perang kepentingan yang lebih menitikberatkan pada peran ekonomi, tetapi melupakan kelestarian hutan dan lingkungan.
Dalam paparannya Sekjen DPP PDIP dua periode ini mencontohkan perilaku positif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tehadap bagaimana cara pandangnya terhadap alam dan lingkungan.
“Ibu Ketua Umum selalu memberikan contoh yang baik bagi kami para kader partai untuk terus mengingatkan akan kesadaran terhadap lingkungan hidup. Kultur kepartaian PDI Perjuangan menjadi garda terdepan sebagai pelaku perubahan untuk merawat lingkungan hidup,” katanya.
Mengutip pernyataan Megawati Soekarnoputri, Hasto kembali menegaskan, para kader PDIP diingatkan agar gerakan dan perilaku sadar lingkungan menjadi nafas perjuangan dan spirit pergerakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.