RUU HKPD Diharapkan Bisa Jadi Jawaban Atasi Kesenjangan Fiskal Pusat dan Daerah
Komisi XI DPR RI saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diajukan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati berharap DPR bisa memberikan masukan-masukan signifikan kepada pemerintah agar tujuan dibuatnya RUU tersebut dapat tercapai.
Anis mengatakan masukan dari para akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat terkait RUU tersebut perlu terus didengar dan diperdalam.
"Kita menginginkan RUU HKPD bisa menjadi jawaban untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pusat dengan daerah,” ujar Anis, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Sepakat dengan para akademisi, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga memberi catatan atas dihapusnya satu jenis transfer daerah yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD.
Baca juga: Pastikan Stok Aman, Pimpinan DPR Dukung Biofarma Percepat Produksi Vaksin Covid-19
Sehingga, skema reward untuk daerah dengan kinerja baik, tidak terakomodir.
"Penghapusan DID dari RUU HKPD ini menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan,” katanya.
Sedangkan untuk dana alokasi khusus, Anis memberikan catatan sebagaimana masukan dari pemerintah provinsi dan juga DPRD nya bahwa permasalahan sering muncul dari hal-hal yang bersifat teknis, seperti keterlambatan pengiriman juknis yang terjadi berulang setiap tahun.
Permasalahan lain yang menjadi catatan Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut terkait dengan dana alokasi yang tidak membedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal ada daerah kepulauan ada daerah daratan, tetapi dana alokasi disamakan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Minta Percepat Serapan Anggaran Covid-19 di Daerah, Ketua DPR : Ini soal Nyawa dan Penghidupan
Selain itu, jumlah dana juga menjadi catatan tersendiri. Berdasarkan pengamatannya, Anis mengatakan ekspektasi pemerintah daerah untuk mendapatkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sangat tinggi.
Dan pembangunan di daerah sangat tergantung dengan transfer dari pusat.
Survey BPK tentang Review Kemandirian Fiskal Daerah, BPK 2019/sebelum covid, membuktikan bahwa kabupaten yang benar-benar mandiri hanya satu yaitu Kabupaten Badung.
8 daerah lain terkategori mandiri, dan selebihnya tidak mandiri baik provinsi atau kabupaten/kota.