RUU HKPD Diharapkan Bisa Jadi Jawaban Atasi Kesenjangan Fiskal Pusat dan Daerah
Komisi XI DPR RI saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
“Kita berharap poin-poin penting ini dapat masuk ke dalam RUU HKPD,” katanya.
Menutup catatannya, Anis menyampaikan bahwa diantara tugas pemerintah yang harus dikaji terkait dengan bagaimana cara menumbuhkan kemandirian keuangan daerah.
Baca juga: Komisi VI DPR Setujui Rp 72,44 Triliun Suntikan Modal PMN untuk 12 BUMN
Anis menilai, strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah ini menjadi hal yang sangat penting.
Menurutnya, perjalananan kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.
Selain itu, berdasarkan data yang ada pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18% dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021 dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18% dari ajuan pemerintah daerah.
“Kita harapkan RUU HKPD bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pemerintah daerah punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya di daerah,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.