Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

Inilah syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pengajuan STRP. Dalam artikel terdapat syarat dan cara Membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM  - Inilah syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Termasuk STRP bagi perorangan dengan kategori keperluan mendesak.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, lebih baik siapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak, maka perlu membawa KTP pemohon hingga sertifikat vaksin.

STRP perorangan ini hanya bisa digunakan saat kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin, dan untuk pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Anies Minta Perusahaan Tidak Seenaknya Memberikan STRP ke Pegawai

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penumpang KRL  wajib menunjukkan STRP atau Surat Tugas mulai Senin (12/7/2021).

KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) hari ini ada aturan yang diterapkan.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

Selanjutnya, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas