Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

Inilah syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pengajuan STRP. Dalam artikel terdapat syarat dan cara Membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

Selanjutnya, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.

Baca juga: Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

BERITA REKOMENDASI

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.
Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan

Contoh STRP Perusahaan Perseroan
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif

Contoh STRP Perorangan/Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas