Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum Lanjutan

Edhy Prabowo mengaku sedih dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum Lanjutan
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.

Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.

"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum masuk mobil tahanan.

BERITA TERKAIT

Terpisah, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim menyatakan kliennya menerima suap senilai 77 dolar AS tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu Pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Soesilo mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima staf khusus Edhy Prabowo, yakni Safri.

"Kemudian sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," katanya.

Selanjutnya terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK), menurut Soesilo, tidak dijelaskan bagaimana sampai ke Edhy Prabowo.

Baca juga: Bukan Cuma Pidana Penjara, Hakim Juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo

"Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ujar Soesilo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas