Kemenag Koordinasi dengan NU dan Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah Ormas Islam diantaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik dalam perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Pihaknya kata Yaqut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 17 tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha.
Baca juga: Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
Dalam SE tersebut terdapat peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jamaah misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.
Selain itu pemerintah juga melarang takbiran menjelang Idul Adha. Baik itu takbiran berupa arak-arakan maupun di masjid pada malam sebelum hari raya.
"Kami, Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat Muslim untuk tetap laksanakan takbiran tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," katanya.
Tidak hanya itu, melalui SE tersebut, pemerintah juga mengatur penyembelihan hewan kurban Idul Adha. K
emenag menghimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
"Tapi jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri) tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban, dari hewan kurban yang disembelih," katanya.
Dalam pembagian hewan kurban, kata dia, tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemi.
Misalnya membagikan daging kurban menggunakan kupon.
Karena hal itu akan memicu kerumunan.
"Sholat Idul Adha juga kita atur dalam SE Menag ini. Bahwa solat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat idul adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.