Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo

KPK menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kata Ipi, komisi antikorupsi masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut, ia melanjutkan, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum Lanjutan

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Bukan Cuma Pidana Penjara, Hakim Juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benur, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih, Tidak Sesuai Fakta

Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy Prabowo tidak sama dengan total uang suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas