Beredar Foto Setya Novanto Bawa Handphone, Ditjenpas Kemenkumham: Itu Foto Tahun Lalu
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone.
Dalam foto tersebut, Setnov yang sedang duduk mengenakan baju berkerah kelir biru. Di hadapannya, nampak ada dua ponsel.
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Pernah Tunjukan Foto Bareng Sejumlah Tokoh Nasional, Ada Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu tidak sendiri.
Dalam foto, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Mantan Kliennya Setya Novanto Rp 2,2 Triliun karena Dianggap Wanprestasi
"Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.
"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.
Pindah-pindah Lapas
Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto atau Setnov sempat jadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua DPR itu dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, pemindahan itu tak permanen.