Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, KPK: Keputusan Presiden yang Terbaik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembatalan program vaksin berbayar atau vaksin gotong royong oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, KPK: Keputusan Presiden yang Terbaik
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembatalan program vaksin berbayar atau vaksin gotong royong oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, seluruh pejabat negara harus memiliki sense of crisis di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembatalan program vaksin berbayar atau vaksin gotong royong oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, seluruh pejabat negara harus memiliki sense of crisis di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. 

"Keputusan presiden adalah yang terbaik. Dan KPK menyambut baik wejangan presiden untuk seluruh pejabat negara agar memiliki sense of crisis di masa pandemi Covid-19 ini," kata Firli kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Sekjen PAN Singgung Soal Vaksin Berbayar di Acara Vaksinasi Massal: Harus Gratis

Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa mereka tidak mendukung vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah, sementara tata kelolanya sangat beresiko korupsi.

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri dalam rapat koordinasi pelaksanaan vaksin mandiri dan gotong royong tertanggal 12 Juli 2021 bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Sempat Disentil WHO, Vaksin Covid-19 Berbayar untuk Individu Dibatalkan

"KPK telah memberikan pandangan hukum terkait potensi korupsi yang bisa terjadi serta masukan strategis jika harus tetap terlaksana. Meski KPK telah memberi pandangan, tetapi wewenang tersebut tetap milik kementerian dan lembaga terkait. Adapun hasil rapat itu tentu diketahui oleh presiden," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, telah menyatakan untuk vaksin berbayar yang semula akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Pramono mengatakan keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapatkan masukan dan respons dari masyarakat.

"Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan," kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Terus Berdatangan, Pemerintah Kejar Target 2 Juta Suntikan Vaksinasi dalam Sehari

Pramono mengatakan terkait dengan vaksinasi gotong royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan, di mana perusahaan yang akan menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh karyawannya.

"Sehingga mekanisme seluruh vaksin, baik itu vaksin gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan, digratiskan pemerintah," kata Pramono.

Program vaksinasi gotong royong individu juga sempat menuai kritik dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Unit Program Imunisasi WHO Ann Lindstrand menyampaikan bahwa vaksinasi berbayar ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat paling rentan akan kesulitan mendapatkan akses terhadap vaksin Covid-19.

"Pembayaran dalam bentuk apa pun dapat menimbulkan masalah etika dan akses, dan terutama selama pandemi ketika kita membutuhkan cakupan dan vaksin untuk menjangkau yang paling rentan," kata Linstrand, Senin (12/7/2021).

WHO menilai seharusnya vaksinasi selama pandemi diberikan secara gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas