Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Perjalanan Transportasi Saat Idul Adha
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan adendum surat edaran pembatasan perjalanan transportasi pada masa Idul Adha, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, nantinya dalam aturan yang diterbitkan Kemenhub, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara wajib tunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR berlaku 2 x 24 jam.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa - Bali gunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksivasi minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam, atau tes antigen 1x24 jam," papar Adita secara virtual, Sabtu (17/6/2021)
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen," sambung Adita.
Baca juga: Ada Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Kata Kemenhub
Menurutnya, ketentuan menunjukkan vasinasi untuk perjalanan ke luar daerah, dikecualikan bagi kendaraan logistik, kepentingan mendesak seperti pasien sakit keras, persalinan, dan antar jenazah non Covid-19, tetapi tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
"Ketentuan ini akan berlaku mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan surat edaran Nomor 15 yang dikeluarkan Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan persiapan operator," papar Adita.