Imbauan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jelang Idul Adha
Imbauan itu disampaikan guna mematahkan laju penyebaran Covid-19, khususnya saat Idul Adha 2021.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan imbauan jelang Idul Adha.
Hal ini diungkapkan Wiku saat menjadi pembicara di webminar bertajuk 'Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi,' Minggu (18/7/2021).
Mengutip surat edaran dari Kementrian Agama, Wiku berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah, guna mematahkan laju penyebaran Covid-19, khususnya saat Idul Adha 2021.
"Nah kaitannya dalam peribadatan malam takbiran, salat idul adha di wilayah PPKM kita memastikan ibadah sholat Idul Adhanya di tiadakan, kemudian tradisi takbiran, halal bihalal ditiadakan sesuai surat edaran menteri agama," ucap Wiku.
"Jadi dipastikan semua pelaksanaan qurban juga begitu, untuk menghindari kerumunan dibagi waktunya," imbuhnya kembali.
Selain menerapkan protokol kesehatan, Wiku menghimbau kepada panitia qurban nantinya adalah anak muda yang bugar fisiknya, dan sangat bahaya bagi lansia di tengah kondisi saat ini.
Baca juga: SYARAT Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban, Ini Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban
"Lalu protokol kesehatan pemotongan pada hewan dan kemudian lansia jangan ikut-ikut acara seperti ini, sangat berbahaya, biarkan mereka-mereka yang muda yang jadi petugas," kata Wiku.
"Dan pastikan ketika balik ke rumah sudah membersihkan diri, supaya tidak menulari orang yang di rumah yang usianya relatif sudah lanjut," tambahnya.
Tak hanya lansia, anak-anak pun diharapkan tidak menonton pemotongan qurban, meskipun itu sudah menjadi tradisi di Indonesia sejak dahulu.
Baca juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
"Dan anak-anak juga tidak usah melihat pemotongan hewan, jadi ini betul-betul ditegaskan kemudian mekanismenya," pungkas Wiku.
Sebagai tambahan, sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H di saat Pandemi Covid-19.
Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Baca juga: Mentan SYL Bersama Wali Kota Bogor Pantau Ketersediaan Hewan Kurban
Menag juga menerangkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Kurang lebihnya, dalam surat edaran itu Menag mengizinkan salat idul adha di masjid/musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dan dilaksanakan terbatas paling banyak 10%.
Selain itu, menag melarang adanya takbiran keliling di jalan atau kerumunan, untuk solusinya yaitu kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala.