Mahfud MD Klarifikasi Ucapan Muhadjir Effendy: Maksudnya, Militer Ikut Atasi Darurat Kesehatan
Mahfud MD mengatakan darurat militer yang dimaksud Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi (persyaratan) hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membela Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikritisi sejumlah pihak setelah melontarkan pernyataan terkait darurat militer.
Mahfud mengatakan darurat militer yang dimaksud Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi (persyaratan) hukum.
Namun demikian, kata Mahfud, darurat militer yang dimaksud Muhadjir adalah saat ini militer juga ikut turun tangan mengatasi kedaruratan kesehatan akibat pandemi covid-19.
"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu."
Baca juga: Muhadjir Sebut Indonesia Darurat Militer dalam Tangani Pandemi, Fadli Zon: Ngawur, Mana Militernya?
"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri," kata Mahfud ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: PKS Kritik Pernyataan Muhadjir yang Gunakan Istilah Darurat Militer untuk Penanganan Covid-19
Menurut hukum, kata dia, keadaan darurat ada tiga macam bila dijelaskan secara sederhana.
Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.
Baca juga: Muhadjir Sebut Indonesia Berada dalam Situasi Darurat Militer untuk Menangani Pandemi Covid 19
Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRI RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam pernyataannya, Muhadjir menyebut Indonesia berada di kondisi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.
Melalui akun Twitter--nya, @fadlizon, Fadli Zon menilai pernyataan Muhadjir asal-asalan alias ngawur.
Ia menyesalkan penggunaan istilah darurat militer dalam pernyataan Menko PMK ini.
"Pernyataan ini ngawur, kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya ?" tulis Fadli Zon, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, pernyataan dari Muhadjir menambah bukti, koordinasi pemerintah penanganan Covid-19 yang kurang.
"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," katanya.
Selain Fadli Zon, kritik juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua PKS Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.
"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2021).
Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.
Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.
"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Belum lagi, dikatakan Sukamta, daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer.
"Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan."
"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," katanya.
Legislator Komisi I ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang.
Hal ini supaya pengerahan TNI-POLRI dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan.
"Silakan pemerintah libatkan TNI-POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia menyatakan demikian karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.
"Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang."
Sekarang ini sudah darurat militer karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DIY, Jumat (16/7/2021).