ATURAN PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 2021, Menurut Surat Edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021
Hari Raya Idul Adha tahun 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Berikut aturan pelaksanaannya menurut SE No 17 Tahun 2021 dari Menteri Agama RI.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, besok.
Penetapan hari Raya Idul Adha tersebut, disampaikan oleh Menag melalui telekonferensi Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H pada Sabtu (10/7/2021) lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1442H kepada seluruh umat Islam di Tanah Air.
Selain itu Menteri Agama juga menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Idul Adha 2021.
Baca juga: TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 2021 Sendiri Maupun Berjamaah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Gerakannya
Menag resmi menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat edaran diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Aturan tersebut diberikan untuk mengatur berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Bacaan Takbir Malam Idul Adha 2021 Dilengkapi Lafal Latin, Arti, Keutamaan, dan Link Live Streaming
Berikut Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021:
Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, putra, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Darurat.
Baca juga: Resep Sate Maranggi Sapi yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok Jadi Menu Spesial Idul Adha
Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Kemenag Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH Ruminansia
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
- Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Raya Idul Adha 2021