Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dikti: Terjunkan Mahasiswa untuk Tangani Pasien Covid-19 Langgar UU

Dirjen Dikti menilai penanganan pasien Covid-19 oleh mahasiswa dapat membahayakan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen Dikti: Terjunkan Mahasiswa untuk Tangani Pasien Covid-19 Langgar UU
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pelajar SMA N 1 Semarang menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dari tenaga kesehatan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (14/7/2021). Selain pelajar SMA N 1 Semarang, vaksinasi juga dilaksanakan di SMP N 3 Semarang, SMP N 2 Semarang, SMP N 15 Semarang, dan SMP N 32 Semarang. Untuk pelaksanaan vaksinasi pelajar SMP semua di pusatkan di SMP N 3 Semarang. BIN Jawa Tengah memberikan bantuan 3000 vaksin untuk pelajar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Dikti Nizam mengatakan Kemendikbudristek sangat berhati-hati dalam menggerakkan mahasiswa untuk penanganan Covid-19.

Dia menilai penanganan pasien Covid-19 oleh mahasiswa dapat membahayakan. Bahkan, menurut Nizam, dapat melanggar undang-undang.

"Sangat tidak bertanggung jawab menerjunkan seorang yang belum kompeten untuk menangani pasien, selain melanggar Undang-Undang, juga membahayakan diri dan masyarakat atau pasien," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Para mahasiswa, kata Nizam, akan diperbantukan untuk program yang bersifat sosialisasi dan komunikasi.

Baca juga: Banyak Nakes Mundur, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Percepat Pembayaran Insentif

"Para relawan tidak serta merta langsung menangani pasien, melainkan akan membantu program-program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, dan menyiapkan diri sebagai tenaga bantuan dalam kondisi darurat sesuai kompetensi dan kewenangannya," jelas Nizam.

Baca juga: Malaysia Tutup Pusat Vaksinasi setelah Lebih dari 200 Nakes Terpapar Covid-19

Selain itu, Nizam mengatakan izin dari orang tua juga menjadi pertimbangan Kemendikbudristek untuk menggerakkan relawan mahasiswa dalam membantu penanganan Covid-19.

Baca juga: Ironis, RI Butuh Banyak Tabung Oksigen, Bantuan dari Negara Tetangga Malah Tertahan di Bea Cukai

BERITA TERKAIT

Nizam mengatakan pelibatan mahasiswa juga harus menjadi keselamagan semua pihak.

"Dalam menggerakkan relawan mahasiswa, Kemendikbudristek menjamin kesehatan dan keselamatan dari para relawan, serta memberikan pengakuan kredit untuk proses pembelajarannya," tutur Nizam.

Dirinya mengatakan para mahasiswa juga akan diterjunkan untuk membantu proses vaksinasi Covid-19.

"Pelibatan mahasiswa kesehatan saat ini juga difokuskan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi di setiap wilayah, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," pungkas Nizam.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020 sebanyakb10.000 mahasiswa kesehatan diterjunkan dalam penanganan Covid-19 di tingkat nasional melalui Program Relawan Covid-19 Nasional (RECON).

Baca juga: Kondisi Rumah Sakit yang Penuh, Nakes Perlu Tambahan Anggota dan Fasilitas

Khususnya untuk mahasiswa kedokteran, lebih dari 2.000 mahasiswa co-as telah mengabdi melalui RECON.

Lebih dari 10.000 Mahasiswa kedokteran dan kesehatan juga terlibat aktif dalam program nasional Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas