Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi

Sebelumnya 'PNS Tajir' Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS *** Local Caption *** Mantan panitera PN Jakut Rohadi Diperiksa KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7/2021) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Ali menjelaskan, yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. 

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya 'PNS Tajir' Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

Rohadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.

Ia juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000 dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.

Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR Sareh Wiyono.

Dia disebut menerima suap Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp11,5 miliar diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di PN Bekasi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Urus Perkara Hingga TPPU, PNS Tajir Rohadi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas