KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi
Sebelumnya 'PNS Tajir' Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara.
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus.
Modus yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.
Hasil keseluruhan penerimaan uang itu, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu.
Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.
Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp7,714 miliar.
Adapun mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.
Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.
Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 Saudi riyal yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp19.408.465.000.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.