KPK Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Basuki Hariman dan Ng Fenny
Tim jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) pengusaha Basuki Hariman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) pengusaha Basuki Hariman.
Basuki Hariman merupakan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman bersama Ng Fenny diduga menghadiahkan uang sebesar 70 ribu dolar AS dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Selain itu, lanjut Ali, tim jaksa eksekutor KPK juga telah melaksanakan putusan PK Nomor : 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Ng Fenny.
Baca juga: KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan enam dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukanBasuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
"Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).
MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin yaitu orang kepercayaan Patrialis yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.
Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK
"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama 20 ribu dolar AS, kedua 20 ribu dolar AS, ketiga 10 ribu dolar AS, keempat 20 ribu dolar AS dan menjanjikan Rp2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Andi.
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.
Sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.