Kritik BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji, Menteri Agama Nilai Jemaah Dirugikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Yaqut mengatakan selama ini hasil investasi dana haji yang dikelola BPKH hasilnya tidak jauh berbeda dengan saat dikelola Kementerian Agama.
"Besarnya hasil investasi ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil pengelolaan dana Haji, saya tercenung karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama," ujar Yaqut dalam sambutannya pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 yang dibacakan oleh Sekjen Kemenag Nizar, Senin (19/7/2021).
Politikus PKB ini mengungkapkan hasil investasi dana haji selama ini berada di kisaran 5,4 persen pertahun.
Nilai tersebut, menurutnya, jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan dan ketika dilakukan fit and proper test di DPR.
Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Dikelola Transparan
Masalah ini, kata Yaqut, mulai menjadi perhatian DPR dan BPK.
Menurutnya jemaah haji Indonesia dirugikan, jika BPKH hanya mendapatkan nilai manfaat yang sama.
"Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaat yang sama antara Kementerian Agama dengan BPKH. Saya menilai jamaah dirugikan, dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," tutur Yaqut.
Yaqut mengatakan jemaah dirugikan karena harus membayar operasional dari BPKH.
Dirinya membeberkan bahwa selama ini biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji.
Baca juga: BPKH Jamin Keamanan Dana Haji Milik Masyarakat
Jumlah biaya operasional BPKH yang diambil dari investasi dana haji, kata Yaqut, sangat besar. Pada tahun 2020, Yaqut mengungkapkan biaya operasional BPKH mencapai Rp291,4 miliar.
"Secara neto hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil, dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara dan dengan standar gaji aparatur sipil negara," ungkap Yaqut.
Sementara saat dikelola Kemenag, Dana Haji cukup ditangani oleh satu direktorat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.