Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji, Menteri Agama Nilai Jemaah Dirugikan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kritik BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji, Menteri Agama Nilai Jemaah Dirugikan
Kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Yaqut mengatakan selama ini hasil investasi dana haji yang dikelola BPKH hasilnya tidak jauh berbeda dengan saat dikelola Kementerian Agama.

"Besarnya hasil investasi ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil pengelolaan dana Haji, saya tercenung karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama," ujar Yaqut dalam sambutannya pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 yang dibacakan oleh Sekjen Kemenag Nizar, Senin (19/7/2021).

Politikus PKB ini mengungkapkan hasil investasi dana haji selama ini berada di kisaran 5,4 persen pertahun.

Nilai tersebut, menurutnya, jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan dan ketika dilakukan fit and proper test di DPR.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Dikelola Transparan

Masalah ini, kata Yaqut, mulai menjadi perhatian DPR dan BPK.

Berita Rekomendasi

Menurutnya jemaah haji Indonesia dirugikan, jika BPKH hanya mendapatkan nilai manfaat yang sama.

"Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaat yang sama antara Kementerian Agama dengan BPKH. Saya menilai jamaah dirugikan, dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," tutur Yaqut.

Yaqut mengatakan jemaah dirugikan karena harus membayar operasional dari BPKH.

Dirinya membeberkan bahwa selama ini biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji.

Baca juga: BPKH Jamin Keamanan Dana Haji Milik Masyarakat

Jumlah biaya operasional BPKH yang diambil dari investasi dana haji, kata Yaqut, sangat besar. Pada tahun 2020, Yaqut mengungkapkan biaya operasional BPKH mencapai Rp291,4 miliar.

"Secara neto hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil, dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara dan dengan standar gaji aparatur sipil negara," ungkap Yaqut.

Sementara saat dikelola Kemenag, Dana Haji cukup ditangani oleh satu direktorat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas