Luhut Minta Maaf soal PPKM Darurat Belum Optimal, PKS: Bagus, tapi Rakyat Perlu Aksi
Menko Marinves Luhut B. Pandjaitan minta maaf soal PPKM Darurat yang belum optimal, PKS: Bagus, tapi Rakyat Perlu Aksi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas penanganan PPKM Darurat wilayah Jawa- Bali, sejak 3 juli lalu.
Ia mengatakan, pihaknya masih banyak kekurangan dalam menangani pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, Luhut memastikan pihaknya akan tetap terus beruapaya menurunkan laju kasus Covid-19.
"Sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali, dari lubuk hati yang paling dalam, Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKN Jawa Bali ini masih belum optimal," ucap Luhut dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (19/72021).
Baca juga: Legislator NasDem: Pemerintah Harus Evaluasi Komprehensif Sebelum Perpanjang PPKM Darurat
"Saya bersama jajaran terkait akan terus bekerja keras agar penyebaran varian Delta bisa diturunkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapreasiasi ucapan maaf Luhut ini.
Namun, lanjut Mardani, rakyat tetap memerlukan aksi nyata dari pemerintah.
Menurut Mardani, kerja keras saja tidak cukup dilakukan pemerintah, tetapi kerja cerdas dan tuntas.
Baca juga: Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Idul Adha di Tengah PPKM Darurat
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Minggu (18/7/2021).
"Bagus sikap kesatria minta maaf, tapi rakyat perlu aksi. "
"Jangan cuma kerja keras, harus kerja cerdas & kerja tuntas. Kerja cerdas dengan melibatkan para pakar," tulis Mardani.
Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum membaik, Mardani meminta pemerintah untuk mendengar dan menjalankan saran dari berbagai pakar.
"Sudah banyak yang teriak, yang perlu dilakukan pemerintah hanya rendah hati untuk mendengar&mengikuti masukan para pakar," lanjutnya.
Sebagai informasi, PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli lalu, pada Jawa-Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.