Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Diri Satpol PP yang Pukuli Wanita Hamil Saat Razia, Ada Botol Melayang ke Arahnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga kehilangan jabatan. Bupati Gowa mencopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembelaan Diri Satpol PP yang Pukuli Wanita Hamil Saat Razia, Ada Botol Melayang ke Arahnya
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Nur Halim (26) yang tengah hamil dan suaminya bernama Amriana (34). 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polisi akhirnya menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, sebagai tersangka setelah kedapatan memukul wanita hamil saat menggelar razia PPKM Mikro di wilayahnya lewat sebuah video rekaman yang viral, Jumat (16/7/2021).

Mardani Hamda menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga kehilangan jabatan. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Nur Halim (26) yang tengah hamil dan suaminya bernama Amriana (34).

Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.
Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. (YouTube KompasTV/via TribunGowa.com)

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Baca juga: Surat Edaran Mendagri Terbaru Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Berita Rekomendasi

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita.

Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan tangkap layar video pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan tangkap layar video pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa (kolase tribunnews)

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Pengakuan korban

Pemilik warkop Nurhalim membagikan kronologi penganiayaan yang menimpa ia dan sang istri. Ia mengatakan, awalnya ia sedang live endorse di Facebook dan memutar musik lalu petugas datang.

Dia mengaku telah menutup warkop miliknya pada Rabu (14/7/2021) pukul 18 45 Wita.

"Kami live pasti ada musik, kami cari nafkah, dia kira warkop kami buka, petugas mengecek semua dan tidak ada satupun pengunjung" kata Ivan sapaan akrabnya, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kemudian, seorang petugas menegur istrinya karena memakai pakaian terbuka atau baju tidur.

"Jadi saya sampaikan apa hubungannya PPKM dengan baju tidur yang terbuka, inikan bukan cuman warkop tapi rumah saya juga. Dan tim PPKM meminta maaf karena hanya salah paham," kata dia.

Namun ketika tim PPKM mikro keluar dari warkop milik Ivan, salah seorang oknum Satpol PP kembali masuk dan bersikap arogan serta marah-marah sembari menunjuk Riana, istri Ivan.

Kemudian terjadilah penganiayaan oknum Satpol PP sebagaimana dalam video yang viral di media sosial.

Karier Mardani Hamdan

Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa sejak 2019. Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Mardani mencapai Rp981.066.400.

Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat sejak awal menjabat pada 2019 lalu.

Saat awal menduduki kursi Sekretaris Satpol PP Gowa, harta Mardani berjumlah Rp497.292.000.

Kenaikan jumlah harta kekayaan Mardani terjadi karena nilai tanah dan bangunan yang ia miliki di Gowa naik sebesar Rp 50 juta.

Lalu, Mardani yang awalnya hanya memiliki motor, saat ini sudah punya mobil Toyota Innova senilai Rp290 juta.

Kemudian, Mardani sebelumnya tak memiliki kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas.

Namun, di tahun 2020, Mardani mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp64.094.400.

Berikut ini rincian harta kekayaan Mardani Hamdan, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses Tribunnews pada Minggu (18/7/2021):

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/350 m2 di Kab/Kota Gowa, Warisan Rp. 800.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 342.000.000

1. Motor Yamaha BG6 A/T Sepeda Motor tahun 2018, Lainnya Rp. 52.000.000

2. Mobil Toyota Innova  tahun 2019, Hasil sendiri Rp. 290.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 64.094.400

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.206.094.400

III. Hutang Rp. 225.028.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 981.066.400

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas