Wapres Berharap Tak Muncul Klaster Baru di Hari Raya Idul Adha
"Shalat berjamaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah," kata Wapres Maruf Amin.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam di Indonesia sepakat untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini lantaran Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 dan laju penularannya pun semakin meningkat belakangan ini.
Wapres pun berharap soal kesepakatan yang terjadi tersebut.
“Kita ingin supaya Idul Adha ini juga tidak menjadi semacam cluster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi, rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang lebih keras," kata Ma'ruf.
Wapres mengatakan hal itu dalam pertemuan Wakil Presiden dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pimpinan ormas Islam tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Kurban 1442 Hijriah dalam Suasana PPKM Darurat Covid-19 melalui konferensi video, Minggu (18/07/2020) malam.
Baca juga: Pemerintah MUI dan Ormas Islam Sepakat Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing
Wapres menyampaikan, penegasan sikap tersebut berisi kesepakatan bersama yang menyepakati bahwa seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun.
Baca juga: Imbauan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jelang Idul Adha
Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau lokasi lain yang aman, dan pembagian daging dilakukan dengan pengantaran ke rumah penerima.
“Intinya semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan salat Idul Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah,” urainya.
Wapres pun menegaskan kesepakatan bersama ini diambil sebagai upaya untuk melindungi umat, bukan untuk melarang diselenggarakannya ibadah.
Sebab, di masa pandemi ini, terdapat risiko bahaya yang tinggi apabila ibadah Idul Adha tersebut dilakukan secara berkerumun.
“Sebab berjamaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah. Dan al ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta'dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya,” kata Wapres.
Terkait kekhawatiran sejumlah masyarakat yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning Covid-19, Wapres menjelaskan bahwa ketentuan tersebut di atas berlaku bagi daerah-daerah yang sedang dalam masa PPKM.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan Ibadah Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan seperti sudah jelas bahwa yang dikenakan itu memang PPKM Darurat. Jadi PPKM darurat itu Jawa-Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru [menjalani PPKM], di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM Darurat,” ungkap Wapres.
Menutup arahannya, Wapreskembali mengajak para ulama dan pimpinan ormas Islam untuk terus bersama pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan menanggulangi dampak yang ditimbulkannya.
“Ini memang tugas kita para ulama ikut bersama-sama. Saya sejak awal menggunakannya tidak membantu pemerintah, tapi bersama pemerintah. Nah nanti kita mungkin sesudah Idul Adha nanti kita lihat, kita bertemu lagi, kita rembuk lagi apa yang harus kita lakukan. Insya Allah,” pungkasnya.