Berakhir Hari Ini, PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini 6 Poin Arahan Jokowi ke Kepala Daerah
Apabila diperpanjang, belum juga diumumkan sampai kapan perpanjangan PPKM Darurat akan diberlakukan.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
![Berakhir Hari Ini, PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini 6 Poin Arahan Jokowi ke Kepala Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-memberi-pernyataan-terkait-penanganan-covid-19-1.jpg)
Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.
"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.
Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.
Baca juga: IKAPPI: Pedagang Pasar Tradisional Kibarkan Bendera Putih Imbas PPKM Darurat
2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps
Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.
Menurutnya, pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan apabila kasus penularan Covid-19 rendah.
Dikatakan Jokowi, apabila pelonggaran dilakukan saat kasus penularan masih tinggi, hal itu akan berakibat naiknya kembali kasus Covid-19.
"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," katanya.
3. Ingatkan soal Prokes dan Vaksinasi
Presiden Jokowi juga mengingatkan kepala daerah agar memastikan penerapan prokes dan mempercepat vaksinasi.
Diungkapkan Jokowi, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi kunci.
"Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini, hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi, sekali lagi mempercepat vaksinasi, yang kedua, kedisiplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," bebernya.
Jokowi meminta penerapan prokes diatur secara detail terutama di pasar, pabrik, untuk mal, untuk rumah ibadah, dan lain-lain.
4. Penyiapan Tempat Isolasi di Desa/Kelurahan