Jokowi Ungkap Aturan-aturan bagi PKL hingga Pasar Tradisional Selama Perpanjangan PPKM Darurat
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM Darurat.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Jokowi lantas menyampaikan aturan-aturan hingga jam operasional di berbagai sektor selama perpanjangan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tambah Alokasi Bansos Rp 55,21 Triliun
Salah satunya seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, Jokowi mengatakan pasar tradisional itu diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
"Kalau pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," jelas Jokowi.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Kebijakan yang Tak Bisa Dihindari, Meski Sangat Berat
Jokowi menyebut pengaturan dan teknisnya diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata Jokowi.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.