KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Secara Online
Berikut ini cara cek penerima BST Rp 300 ribu dengan akses cekbansos.kemensos.go.id beserta cara cairkan dananya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu secara online.
Selain itu juga terdapat cara mencairkan dana BST Rp 300 ribu.
Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat dapat mengecek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Program Bantuan Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online via eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id
Masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTKS akan mendapatkkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Masa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021.
Hal ini dilakukan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu
Masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan:
- Surat undangan;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP;
- Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat;
- Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Pencairan dana bantuan dapat dicairkan dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian, petugas akan melakukan scanning pada barcode pada surat undangan tersebut.
Lalu, dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya, sebagai bukti orang yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan.
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
(Tribunnews.com/Nadya/Oktavia WW/Maliana/Sri Juliati)
Berita lain terkait BST Rp 300 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.