Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN

Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro ternyata juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir bulan lalu, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro menjadi sorotan perihal rangkap jabatan.

Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro ternyata juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro itu terungkap ke publik setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Dengan demikian, merujuk pasal tersebut, Ari Kuncoro jelas melanggar PP No 68 Tahun 2013.

Namun, setelah mendapat sorotan, bukan Ari Kuncoro yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah.

Berita Rekomendasi

Perubahan itu dilakukan dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut: 

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan. 

Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.

Profil Rektor UI, Ari Kuncoro

Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).

Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.

Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia di angkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro saat diskusi virtual terkait dampak Covid-19 terhadap sektor BBM, Jumat (12/6/2020).
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro saat diskusi virtual terkait dampak Covid-19 terhadap sektor BBM, Jumat (12/6/2020). (TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA)

Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI yang menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.

Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.

Baca juga: Menko Muhadjir: Unggahan BEM UI Soal Presiden The King Lip of Service Tidak Cerminkan Insan Akademis

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi "Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. 

Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

cuitan Donal Fariz
cuitan Donal Fariz (Twitter @donalfariz)

Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.

"Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan," tandasnya.

Baca artikel kinerja Jokowi lainnya

(Tribunnews.com/Daryono/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono) (Kompas.com/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas